Profesi tenaga security (Satpam) saat ini telah diatur lewat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam-Swakarsa) yang merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 24/2007. Dalam peraturan tersebut jelas bahwa profesi tenaga Satuan Pengamanan (Satpam) merupakan profesi yang penting. Utamanya dalam mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara dalam buku-buku tentang industri tenaga pengamanan dan manajemen tenaga pengamanan, model pekerjaan profesi satpam di Indonesia memiliki 3 (tiga) model sistem, yaitu: outsourcing, in-house, dan hybrid. Berikut ini penjelasan mengenai ketiga model sistem pekerjaan tenaga satpam tersebut;
Satpam Alihdaya (Outsourcing Security)
Usaha jasa satpam alihdaya atau contract security service di Indonesia dilakukan oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki Surat Izin Operasional (SIO) dari Polri. BUJP biasanya telah menyatukan layanannya dengan rekrutmen, seleksi hingga pelatihan. Struktur organisasi BUJP pun lebih jelas, kompeten dan profesional dalam menjalankan fungsinya menyediakan layanan keamanan.
Berikut ini adalah kelebihan menggunakan Satpam Outsourcing:
- Biaya Satpam outsourcing lebih kompetitif bagi perusahaan/lembaga pengguna jasa keamanan. Hal itu karena tidak perlu lagi melakukan pelatihan, rekrutmen, pemberian tunjangan sesuai masa kerja hingga uang pesangon.
- Segala macam administrasi kepegawaian telah tersedia oleh BUJP. Tentu hal ini akan meringankan pengguna jasa karena tidak perlu lagi melakukan seleksi, penggajian, mengurus jaminan sosial, seragam dan sejenisnya.
- Sebagai karyawan BUJP, satpam outsourcing tidak terlibat dengan serikat pekerja seperti karyawan in-house dalam perusahaan/lembaga pengguna jasa.
- Satpam outsourcing bisa berlaku netral sehingga bisa leluasa dalam menegakkan peraturan perusahaan pada karyawan perusahaan pengguna jasa.
- Satpam outsourcing dapat memenuhi semua persyaratan, fisik dan keterampilan, karena terawasi langsung oleh kepolisian mengenai persyaratan dan pelatihannya.
- Tidak memerlukan struktur organisasi keamanan tersendiri (departemen terpisah) di perusahaan pengguna jasa.
Satpam in-house (Proprietary Security)
Umumnya, satpam In-House disebut juga sebagai satpam organik. Merupakan karyawan internal sebuah perusahaan/lembaga yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan perusahaan/lembaga. Berikut ini adalah kelebihan menggunakan satpam in-house/organik:
- Perusahaan lebih mengetahui keadaan perusahaan dan kebutuhan tenaga pengamanan yang diperlukan, sehingga persyaratan dan pelatihannya dapat diarahkan pada kebutuhan perusahaan.
- Sebagai karyawan perusahaan sendiri, pengawasan Satpam juga terlaksana secara langsung oleh pimpinan perusahaan.
- Loyalitas Satpam in-house kepada perusahaan lebih baik dibanding Satpam outsourcing yang dianggap lebih loyal kepada BUJP.
- Satpam in-house merasa bergengsi lebih tinggi karena perusahaan menyeleksi dan melatihnya sesuai dengan keadaan dan kebutuhan perusahaan.
- Status karyawan Satpam in-house sebagai karyawan tetap perusahaan akan membuat kenyamanan bekerja dibandingkan status satpam BUJP yang kebanyakan sebagai tenaga kontrak.
Sistem Hibrida (Hybrid System)
Selain tenaga satpam outsourcing dan in-house, terdapat juga model sistem hibrida (hybrid system) yang merupakan gabungan dari outsourcing dan in-house. Dalam sistem ini ada saling pengertian dan kerjasama antara perusahaan pengguna jasa BUJP dengan BUJP itu sendiri, karena BUJP yang menyediakan security outsourcing tidak sepenuhnya melaksanakan tupoksi Satpam. Ada penghubung dari perusahaan yang memonitor pekerjaan satpam outsourcing, seperti seorang manajer sekuriti dari perusahaan atau pejabat lain.
Dengan kerja sama demikian, tentu terdapat penilaian berkala secara bersama. Perbaikan serta evaluasi demi tercapainya fungsi keamanan dan ketertiban maksimal bisa terlaksana dengan lebih baik.
Ketiga model sistem tersebut di atas baik outsourcing, in-house, maupun hibrida mempunyai tujuan yang sama, yaitu untuk mencegah kejahatan terjadi yang dapat menimbulkan kerugian. Mengenai pilihan yang tepat dari masing-masing sistem tentu tergantung kebutuhan dan kemampuan dari perusahaan yang berencana menggunakan tenaga profesi Satpam.
PT. Azka Multi Karya sendiri sebagai BUJP yang telah berizin tentu tidak bisa memaksakan sebuah perusahaan/lembaga untuk menggunakan sepenuhnya tenaga security outsourcing. Beberapa klien kami pun tetap menggunakan security organik mereka yang bekerjasama dengan security terlatih kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan perusahaan.
Segera hubungi kami di nomor (021) 598-4874 atau WhatsApp di nomor 0812-3333-2955 jika ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai kebutuhan tenaga Satpam profesional untuk bisnis Anda.
AMK, Give The Best, Get The Best.
Rujukan:
Buku Manajemen Sekuriti di Indonesia Karya Prof Dr Awaloedin Djamin Mpa.
Perpol Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pam-Swakarsa.
Ok